PPPK yang Terekrut Perlu Memiliki Kapasitas Ahli

Sejumlah perwakilan instansi Pemerintah Pusat yang hadir dalam Focus Group Discussion (FGD) mengenai Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) seperti dilansir BKN.go.id(7/4), mengungkapkan penting nya PPPK yang terekrut memiliki kapabilitas setingkat ahli. Hal itu penting agar kehadiran PPPK mampu menggenapkan pencapaian visi dan misi institusi.


Hal itu seiring dengan ketentuan yang termaktub dalam UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), pasal 96 yang menegaskan bahwa pengadaan calon PPPK merupakan kegiatan untuk memenuhi kebutuhan pada Instansi Pemerintah. 
Kondisi itu seperti yang ditegaskan pula oleh Kapuskalitpeg BKN Kepala Pusat Kajian dan Penelitian Kepegawaian (Kapuskalitpeg) BKN, Ulida L. Toruan saat memimpin jalan nya FGD bahwa maksud diadakan nya rekrutmen PPPK di sebuah institusi adalah untuk mengisi jabatan yang tidak terisi oleh ASN.
Plt Kepala BKN, Bima Haria Wibisana menyebutkan perlu adanya identifikasi yang jelas mengenai kriteria, prosedur rekrutmen dan pemetaan kebutuhan PPPK agar kehadiran PPPK dapat memenuhi amanah yang diarahkan dalam UU ASN. 
Di bagian lain, Kapuskalitpeg BKN menegaskan masukan-masukan mengenai identifikasi P3K akan menjadi pertimbangan dalam penyusunan Rancangan Peraturan Perundang-undangan (RPP) mengenai PPPK yang selanjut nya akan ditetapkan menjadi Peraturan Presiden (Perpres). 
Dalam FGD yang dihadiri perwakilan dari 13 Instansi Pusat itu juga mengemuka mengenai pentingnya merumuskan periodisasi masa kerja PPPK serta penting nya melakukan pengawasan mengenai efektivitas kinerja PPPK


Read more:http://qizz234.blogspot.com/2015/04/pppk-yang-terekrut-perlu-memiliki.html#ixzz3WgsP592P

0 komentar :

 
Tangkolo Online Informasi Dunia Kerja dan Bisnis Digital Media Advertise Indonesia