TUNJANGAN PROFESI GURU TERLAMBAT DIBAYARKAN, INI DIA PENYEBABNYA

Tunjangan sertifikasi atau yang biasa disebut tunjangan profesi guru merupakan tunjangan yang diperuntukan kepada seluruh guru yang telah mengantongi sertifikat pendidik sebagai sebuah penghargaan yang diberikan Pemerintah.
Tunjangan ini menjadi tunjangan yang favorit dan selalu ditunggu dan dinanti-nanti oleh kalangan guru sertifikasi ditanah air dikarena dianggap sebagai penghasilan tambahan selain dari gaji pokok guru dan jumlahnya yang cukup membantu perekonomian para tenaga pengajar dan pendidik di seluruh Indonesia.
Tunjangan Profesi bagi guru kadangkala akan mengalami keterlambatan dalam proses pencairan dikarenakan beberapa hal. Keterlambatan ini tentu saja seringkali dipertanyakan oleh Rekan guru yang sudah bersertifikat pendidik serta telah memenuhi jam mengajar minimal 24 jam per-minggunya.
Terkait hal tersebut berikut alasan adanya keterlambatan pencairan dana tunjangan bagi guru yang admin sharedari situs Beritasatu.com selengkapnya…
Ketua Umum Pengurus Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sulistyo mengungkapkan tunjangan profesi guru pegawai negeri sipil daerah (TPG PNS ) yang semestinya diterima dalam bentuk tri wulan, sampai sejauh ini belum cair. Jika sesuai dengan sistem seharusnya akhir Maret dana telah dicairkan oleh setiap daerah.
Berdasarkan surat keputusan perihal TPG PNS daerah dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), dana tersebut selambat – lambatnya diterima pada 16 April sesuai dengan pedoman petunjuk teknis penyaluran tunjangan melalui mekanisme transfer daerah yang telah keluarkan pada 31 Januari 2015.
“Secara sistem, pemerintah sejauh ini belum mampu. Seharusnya, jika sistemnya tri wulan perhitungannya, Januari, Februari dan Maret, akhir Maret semua sudah terima,” ujar Sulistyo kepada Beritasatu.com, Senin, (6/4) Pagi.
Ia mengungkapakan, jika dana akan dicairkan pada 16 April, pihaknya mewakili PGRI menunggu dan berharap dana yang diterima tepat waktu dan tepat jumlah.
Menurut Sulistyo, berdasarkan pengalaman seringkali surat keputusan (SK) Mendikbud tidak sama dengan SK daerah. Misalnya, SK kabupaten ada 2000 guru yang harus bayar tentu berbeda dengan pusat yang hanya menyiapkan anggaran untuk 1000 guru sesuai dengan SK Mendikbud.
“Hal semacam ini, yang sering terjadi dan pemerintah daerah tentu tidak langsung membayarkan ke 1000 guru karena untuk menghindari kecemburuan, dan menahan anggaran dana tersebut,” ujarnya.
Ia mengharapkan agar pemerintah dapat melakukan koordinasi yang baik agar dana yang disalurkan dari pusat ke daerah tidak ada masalah. Pasalnya rata-rata guru hanya mengandalkan gaji dan tunjangan dari pemerintah tidak ada pekerjaan sampingan lain. Jika memungkinkan, PGRI mengharapkan dana tunjangan profesi dapat disalurkan setiap bulan layaknya gaji
“Kami berharap diberikan setiap bulan melekat langsung bersama gaji agar perencanaan penggunaan dibayar setiap bulan dan jelas, tetapi sejauh ini pemerintah secara sistem belum mampu, jika uangnya tentu ada,” kata Sulistyo.

0 komentar :

 
Tangkolo Online Informasi Dunia Kerja dan Bisnis Digital Media Advertise Indonesia