Sebagaimana tahun lalu, untuk pembayaran tunjangan sertifikasi adalah melalui
data dapodik yang di ambil oleh P2TK kemudian diterbitkan SKTP atau Surat Keputusan Tunjangan Profesi. Dimana jika SKTP gurubersertifikasi sudah keluar maka mereka berhak untuk mendapatkan tunjangan profesi, fungsional
non PNS dan tunjangan khusus. begitupun di tahun 2015 ini untuk SKTP akan dikeluarkan berdasarkan pengiriman dapodik serta tambahan yaitu
input nilai PKG oleh pengawas sekolah
Berikut jadwal penerbitan SKTP dan
pencairan tunjangan sertifikasi guru 2015
|
jadwal penerbitan SKTP dan tunjangan sertifikasi guru 2015 |
Rencana jadwal penerbitan SK tunjangan SKTP dan pencairan tunjangan sertifikasi guru 2015 bisa dilihat
pada gambar di bawah in:
|
jadwal sktp terbit |
0 komentar :
Post a Comment