CARA MENENTUKAN JUMLAH ROMBEL DI SEKOLAH DASAR

Suatu hari saya berkunjung ke salah satu komunitas Operator Pendas, di sana saya menemukan pertanyaan menarik dari salah satu membernya yang menanyakan tentang "Cara Menentukan Jumlah Rombel Berdasarkan pada jumlah murid di Sekolah Dasar". Awalnya saya mau memberi tanggapan pada pertanyaan tersebut tetapi tidak jadi karena saya lupa peraturan. Akhirnya saya coba cari arsib di netbook kesayangan saya. Setelah saya temukan, kemudian dibaca-baca, ternyata ada dua peraturan yang memberi gambaran tentang rombel.

1. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Indonesia Nomor 051/U/2002 Pasal 5 nomor 3, yang berbunyi"
Jumlah siswa pada SD/MI, dalam setiap rombongan belajar/kelas maksimum 40 orang"

2. Peraturan bersama menteri pendidikan nasional, menteri negara pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi, menteri dalam negeri,      menteri      keuangan,      dan      menteri      agama      Nomor:
05/x/pb/2011,spb/03/m.pan-rb/10/2011,48 tahun 2011,158/pmk.01/2011. Bagian F hal 12 a, 1, yang berbunyi" Setiap Rombel 20-32 siswa"

Setelah saya baca dan simpulkan untuk nomor 1. Kepmendiknas thn 2002 satu rombel maksimumnya adalah 40 siswa, apabila lebih dari 40 berarti boleh dijadikan 2 rombel. Kemudian untuk nomor 2. yaitu Peraturan bersama 5 menteri. disebutkan Setiap Rombel 20-32 siswa. Jadi Kesimpulannya setiap rombel minimal 20 siswa.

Silahkan Baca LEBIH LENGKAPNYA DI SINI..!!!

0 komentar :

 
Tangkolo Online Informasi Dunia Kerja dan Bisnis Digital Media Advertise Indonesia