Suatu hari saya berkunjung ke salah satu komunitas Operator Pendas, di
sana saya menemukan pertanyaan menarik dari salah satu membernya yang
menanyakan tentang "Cara Menentukan Jumlah Rombel Berdasarkan pada
jumlah murid di Sekolah Dasar". Awalnya saya mau memberi tanggapan pada
pertanyaan tersebut tetapi tidak jadi karena saya lupa peraturan.
Akhirnya saya coba cari arsib di netbook kesayangan saya. Setelah saya
temukan, kemudian dibaca-baca, ternyata ada dua peraturan yang memberi
gambaran tentang rombel.
1. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Indonesia Nomor 051/U/2002 Pasal 5 nomor 3, yang berbunyi"
Jumlah siswa pada SD/MI, dalam setiap rombongan belajar/kelas maksimum 40 orang"
2. Peraturan bersama menteri pendidikan nasional, menteri negara pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi, menteri dalam negeri, menteri keuangan, dan menteri agama Nomor:
05/x/pb/2011,spb/03/m.pan-rb/10/2011,48 tahun 2011,158/pmk.01/2011. Bagian F hal 12 a, 1, yang berbunyi" Setiap Rombel 20-32 siswa"
Setelah saya baca dan simpulkan untuk nomor 1. Kepmendiknas thn 2002
satu rombel maksimumnya adalah 40 siswa, apabila lebih dari 40 berarti
boleh dijadikan 2 rombel. Kemudian untuk nomor 2. yaitu Peraturan
bersama 5 menteri. disebutkan Setiap Rombel 20-32 siswa. Jadi
Kesimpulannya setiap rombel minimal 20 siswa.
Silahkan Baca LEBIH LENGKAPNYA DI SINI..!!!
0 komentar :
Post a Comment