KABAR TERKINI TENTANG TUNJANGAN GURU

makalahinyong.blogspot.com 
TUNJANGAN GURU LANGSUNG DIKIRIM KEREKING YANG BERSANGKUTAN 

Manteri Anies : 
Assalamualaikum Warrahmatullahi Wabbarakatuh

Berawal dari banyaknya keluhan dari berbagai komponen pendidikan terkait dengan sering terjadinya keterlambatan anggaran yang diterima dari pihak Pemerintah Provinsi, Daerah, Kota maupun Kabupaten yang akhirnya menyebabkan terhambatnya berbagai kegiatan pendidikan.

SATU SISTEM PENDATAAN LEBIH BAIK DENGAN MENGINTEGRASIKAN PADAMU NEGERI KE DALAM DAPODIK

Pada beberapa tahun ini, kita sebagai operator sekolah selalu mengerjakan bukan hanya pendataan pada aplikasi Dapodikdas untuk jenjang SD dan SMP serta aplikasi pendataan Dapodikmen untuk jenjang SMA/SMK, akan tetapi juga pendataan di Padamu Negeri.

Dan tentu saja hal tersebut seringkali membuat kita sangat kerepotan, terlebih bagi sekolah besar serta bagi sekolah yang terbatas akses internet. Dan memang dalam berbagai forum Rekan-rekan operator sekolah pun sebagian besar menghendaki adanya satu pendataan saja. Terkait hal tersebut berikut informasi yang admin share dari situs Ditjen Dikdas 

DPR DESAK PEMERINTAH UNTUK MENGANGKAT HONORER K-2 MENJADI PNS TANPA ADA KECUALI

Berdasarkan informasi sebelumnya dari situs Menpan RB bahwasannya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Yuddy Chrisnandi mengatakan, tes untuk eks Tenaga Honorer Kategori 2 (TH K-2) rencananya akan dilaksanakan mulai Bulan Agustus 2015 (setelah Hari Raya Idul Fitri), dengan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) dan Pemerintah memproyeksikan alokasi 30 ribu formasi untuk menggantikan formasi TH K-2 yang tidak terisi.

Terkait dengan nasib rekan-rekan Honorer K-2 ini, Komisi II DPR RI mendesak pada Pemerintah untuk kiranya dapat mengangkat seluruh Honorer K-2 ini tanpa kecuali. Terkait hal ini, berikut informasi yang admin share dari situs Koran-sindo.com

HIKMAH BEKERJA SEBAGAI OPERATOR SEKOLAH / ADMIN SEKOLAH

Selama beberapa tahun ini, Operator Sekolah di setiap jenjang pendidikan memiliki tugas yang berat, karena harus entry, kirim, dan cek data terkait dengan seluruh entitas satuan pendidikannya. 

honorer bisa diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS) melalui pemberkasan K2 dan non-kategori.

sejak akhir Desember 2014 pemerintah mencanangkan direktorat khusus penanganan guru. Namun nampaknya pemerintah belum memiliki solusi untuk permasalahan guru honorer. 
Ada beberapa harapan untuk para tenaga Guru yang berstatus honorer di seluruh tanah air kepada Pemerintah antara lain mememinta agar kami ( Honorer ) bisa diberi kepastian untuk  diangkat menjadi calon Pegawai Negeri Sipil( CPNS ) dan diberikan gaji yang sesuai dengan UMK ( Upah Minimim Kerja ) karena tugas yang mereka pikul selama ini hampir sama dengan yang diemban oleh para Guru yang berstatus PNS  
Namun satupun diantaranya belum mampu direalisasikan oleh Pemerintah sampai dengan sekarang dengan berbagai alasan yang menjadi kendala dan masih dipertimbangkan.
honorer bisa diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS) melalui pemberkasan K2 dan non-kategori.Ketua Umum Pengurus Besar (PB) Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Sulistyo mengatakan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sebetulnya sudah memiliki badan khusus yang mengurusi masalah guru bernama badan pengembangan sumber daya manusia (BPSDM). Tugas pokoknya adalah menangani persoalan guru mulai dari pembinaan atau peningkatan kompetensi, hingga tunjangan sertifikasi. Semuanya ditangani satu pintu, termasuk juga guru honorer.
Namun, kata Sulistyo, pemerintah nampaknya belum punya format untuk menyelesaikan guru honorer di Indonesia. Bahkan, hingga saat ini, pemerintah seakan tidak menyadari bahwa kehadiran guru honorer itu sangat dibutuhkan.
“Terutama untuk jenjang SD, banyak yang kurang. Sementara pensiun makin besar, bahkan ini terjadi di semua provinsi,” ujar Sulistyo, di Gedung DPD, Senayan, Jakarta.
  “Jika tidak bisa PNS, mungkin kontrak dulu. Tapi kesejahteraannya jangan diabaikan,” ungkapnya.
Melalui kontrak, lanjutnya, ada penghargaan penghasilan minimal bagi para guru honorer. Terutama, bagi guru honorer yang memang sangat membutuhkan, bahkan memiliki beban mengajar yang cukup besar dengan prestasi baik.
“Gaji guru tersebut bisa disubsidi oleh APBN atau melalui APBD dengan penetapan penghasilan minimal oleh pemerintah. Mungkin sejumlah Rp1 juta atau Rp1,5 juta untuk tahap awal,” tuturnya.
Data PGRI menyebutkan, ada 1,2 juta orang guru honorer termasuk dari Kementerian Agama (Kemenag). Sulistyo mengaku, tidak memiliki kewenangan untuk menentukan kebijakan kesejahteraan guru honorer.
“Saya berharap, agar pemerintah sudah memiliki kebijakan tentang kesejahteraan guru honorer,” imbuhnya. (sumber : www.idhonorer.com)

Juknis Tunjangan Fungsional Tahun 2015

Bagi Guru yang sudah dapat atau belum mendapatkan Tunjangan Fungsional , sebaiknya baca tentang juknis Tunjangan Fungsional Tahun 2015  , Kriteria Guru Penerima Subsidi Tunjangan Fungsional diberikan kepada guru bukan PNS yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat. Kriteria guru penerima STF adalah sebagai berikut: 

1. Memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK). 

2. Diprioritaskan kepada guru yang memiliki jam mengajar lebih dari 24 jam tatap muka per     minggu dan diangkat sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan mengajar pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan dibuktikan dengan Surat Keputusan Pengangkatan yang diterbitkan oleh penyelenggara pendidikan; 

3. Diutamakan bagi guru yang mengajar mata pelajaran yang sesuai dengan kualifikasi akademiknya dan dibuktikan dalam sistem data pokok pendidikan (Dapodik) atau melalui surat keterangan dari kepala sekolah dan telah diverifikasi/disahkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi/ Kabupaten/Kota;

 4. Diprioritaskan kepada guru dalam jabatan yang berkualifikasi S-1/D-IV atau Guru dalam jabatan yang sedang mendapat kesempatan peningkatan kualifikasi akademik ke S-1/D-IV. 
5. Guru yang dimaksud pada angka 2 di atas yang telah mendapatkan tunjangan fungsional dari pemerintah daerah, masih memungkinkan untuk mendapatkan subsidi tunjangan fungsional. 

6. Guru dalam jabatan bukan PNS yang belum memiliki sertifikat pendidik.  

KEMENDIKBUD BUKA PENDAFTARAN TENAGA HONORER MULAI 31 MARET-13 APRIL 2015 UNTUK PENEMPATAN DI MALAYSIA DAN FILIPINA

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) membuka rekrutmen calon pendidik untuk memberikan layanan pendidikan bagi anak-anak tenaga kerja Indonesia (TKI) di Malaysia dan Mindanao, Filipina. Jumlah calon pendidik yang akan direkrut sebanyak 90 orang, terdiri atas 20 orang pendidik Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan 70 orang pendidik non Pegawai Negeri Sipil (non-PNS). Pemberitahuan tentang rekrutmen tersebut dimuat dalam Surat Edaran Direktur Pendidik dan Tenaga Kependidikan Dirjen Pendidikan Dasar (P2TK Dikdas) Kemendikbud Nomor 1428/C.5.1/LL/2015 tentang Rekrutmen Calon Pendidik ke Malaysia dan Mindanao.


Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar (P2TK Dikdas) Kemendikbud, Sumarna Surapranata, mengungkapkan perekrutan 90 orang pendidik tersebut adalah untuk menggantikan para pendidik yang telah selesai masa tugasnya.

"Kita akan merekrut sekitar 90 orang untuk mengajar di Johor, Kinabalu, Sabah, Serawak, dan Mindanao. Mereka untuk mengganti guru-guru kita yang sudah ada di sana, seperti kontrak kerjanya sudah dua kali diperpanjang, atau memang sudah pengen pulang ke sini. Kita akan mengganti 90 orang itu," jelasnya Selasa (07/04/2015).

Karena keterbatasan wilayah tugas, Sumarna mengatakan akan mengutamakan para guru yang berasal dari lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) dari program Sarjana Mendidik di Daerah Terdepan, Terluar, dan Tertinggal (SM3T).

"Di sana wilayahnya masih perkebunan kelapa sawit, jadi masih sepi dari keramaian. Kalau mau kemana-mana jauh, apalagi mau berbelanja kebutuhan hidup. Untuk itu, kita perlu guru dengan mental dan jiwa mengajar yang lebih, cinta kepada anak-anak, sehingga SM3T kita prioritaskan," ujarnya.

Berdasarkan data Direktorat P2TK Dikdas tentang analisis kebutuhan guru tahun 2015, perekrutan 90 pendidik ini akan mengisi kebutuhan di empat lembaga yang memfasilitasi layanan pendidikan bagi para anak TKI. Rinciannya adalah 13 pendidik PNS di Sekolah Indonesia Kota Kinabalu (SIKK), 35 guru non PNS di Community Learning Center-Konsulat Jenderal Republik Indonesia Kota Kinabalu (CLC-KJRI Kota Kinabalu), 35 guru non PNS di lembaga swadaya masyarakat Humana-Konsulat Republik Indonesia Tawau (KRI Tawau), dan tujuh guru PNS di Mindanao, Filipina,  dengan rincian satu guru kelas, dua guru mata pelajaran Matematika, dua guru IPA, dan dua guru IPS.

Berdasarkan kebutuhan, komposisinya mencakup 12 guru untuk Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD), 15 guru untuk mata pelajaran IPA, 13 guru IPS, 10 guru  Bahasa Indonesia, 10 guru Pendidikan Kewarganegaraan (PKn), 12 guru Matematika, tujuh guru Agama Islam, enam guru Olah Raga, lima guru Seni Budaya dan Keterampilan. Khusus guru Olahraga, Agama Islam dan Seni Budaya, Sumarna mengatakan, ketiga mata pelajaran tersebut akan menjadi program studi kekhususan, sehingga guru yang dikirim harus memiliki latar belakang pendidikan yang sesuai.

Berdasarkan Surat Edaran Direktur Pendidik dan Tenaga Kependidikan Dirjen Pendidikan Dasar (P2TK Dikdas) Kemendikbud Nomor 1428/C.5.1/LL/2015 tentang Rekrutmen Calon Pendidik ke Malaysia dan Mindanao, syarat pendaftaran bagi guru jalur PNS sebagai berikut: (1) Berusia maksimal 40 tahun ketika pendaftaran; (2) Berkualifikasi akademik minimal Strata 1/Diploma 4; (3) Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif minimal 2,7 dengan skala 4,00; (4) Memiliki sertifikat pendidik; (5) Memiliki masa kerja minimal lima tahun; (6) Mendapatkan izin mengajar di Malaysia atau Mindanau dari pemerintah daerah yang bersangkutan; (7) Memiliki kemampuan Bahasa Inggris baik; (8) Memiliki Kemampuan berorganisasi, seni dan budaya, serta olahraga; (9) Menguasai komputer; (10) Memiliki kemampuan membuat media pembelajaran dan metode mengajar; (11) Memiliki keterampilan atau kecakapan hidup, seperti menjahit, menyulam, memasak, elektro, percetakaan, menganyam, dan sebagainya).

Sedangkan persyaratan pendaftaran bagi guru jalur non PNS sebagai berikut: (1) Berusia maksimal 30 tahun saat pendaftaran; (2) Diutamakan bagi lulusan pendidikan profesi guru pasca sarjana mendidik di wilayah 3T dari program studi Pendidikan Guru Sekolah Dasar, Ilmu Pengetahuan Alam, Ilmu Pengetahuan Sosial, Bahasa Indonesia, Pendidikan Kewarganegaraan (PKn), Matematika, Agama Islam, dan Keolahragaan; (3) Memiliki kemampuan berbahasa Inggris; (4) Memiliki pengalaman berorganisasi, kemampuan dalam bidang seni dan budaya, olahraga, dan keterampilan atau kecakapan hidup (menjahit, menyulam, memasak, elektro, percetakaan, menganyam, dan sebagainya).

Para pendidik yang ditempatkan di lokasi-lokasi di atas akan mendapatkan sejumlah hak terkait yang dituangkan dalam surat perjanjian kerja selama dua tahun. Bagi pendidik jalur PNS, akan mendapat insentif sebesar Rp15 juta/bulan dari pemerintah pusat. Selain itu juga mendapatkan tunjangan profesi bagi yang sudah lulus sertifikasi, di samping tetap mendapatkan gaji pokok dari pemerintah daerah yang bersangkutan. Sedangkan bagi pendidik jalur non PNS akan mendapatkan insentif dari pemerintah pusat sebesar Rp15 juta/bulan, beserta izin liburan sesuai ketentuan berlaku.

"Insentif Rp 15 juta/bulan itu memang insentif khusus dari pemerintah pusat, karena mereka mengajar 800 KM atau lebih dari pusat kota, yang akses ke sana masya-Allah jauhnya," jelas Pranata.

Seleksi penerimaan dilakukan melalui dua tahap, tahap pertama, seleksi administrasi. Pada tahap seleksi administrasi, bagi pendidik jalur non PNS, Direktorat P2TK Dikdas akan bekerjasama dengan lima Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK), yaitu Universitas Pendidikan Indonesia Bandung, Universitas Negeri Semarang, Universitas Negeri Surabaya, Universitas Negeri Makassar, dan Universitas Negeri Medan. Setiap LPTK akan menyeleksi secara administrasi calon pendidik yang berasal dari alumnus program SM3T, kemudian memilih 50 orang calon pendidik sesuai kriteria yang telah ditentukan, untuk selanjutnya diikutkan dalam seleksi tingkat pusat.

Sedangkan bagi pendidik jalur PNS, seleksi administrasi dilakukan oleh Direktorat P2TK Dikdas terhadap  calon pendidik non-SM3T dan guru PNS yang mendaftar. Selanjutnya sebanyak 30 guru  non-SM3T dan 45 orang guru PNS yang terpilih akan diikutsertakan pada seleksi pusat. Kemudian akan dilakukan seleksi tertulis, berupa tes potensi akademik (TPA), wawancara, dan micro teaching oleh tim seleksi pusat.



Ditagih Janji Guru Honorer, Anies Baswedan “Berkeringat”

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan ditagih janjinya untuk memberikan kesetaraan terhadap guru honorer saat berkunjung ke komunitas Celah-Celah Langit di Kota Bandung.
“Saya mengingatkan Pak Anies sebagai menteri yang pernah berkata akan menerapkan standar gaji minimum untuk guru honorer. Mohon diperhatikan pak,” kata Ketua Forum Komunikasi Guru Honorer (FKGH) Kota Bandung Yanyan Herdiyan
Yanyan juga memaparkan sejumlah permasalahan yang dialami para guru honorer di Kota Bandung. Di antaranya uang tunjangan profesi guru (TPG) yang sering macet, bahkan sudah tujuh bulan belum cair.
Tidak hanya itu, dia dengan membacakan sms dari para guru honorer yang diterimanya. “Kami selalu merasa dipersulit, karena tidak diperlakukan sebagaimana pendidik yang sebenarnya,” ungkapnya.
Setelah sempat tegang, Yanyan akhirnya mengeluarkan candaan. Mendengar candaan Yanyan, Anies dan Wali Kota Bandung Ridwan Kamil yang sempat merasa terpojok pun akhirnya bisa bernapas lega. Terlebih, setelah dia mengajak untuk berfoto bersama.
Menjawab berbagai pertanyaan guru honorer itu, Anies pun menjawab diplomastis. Dia mengakui bahwa banyak persoalan dalam dunia pendidikan yang harus diselesaikan. Namun, dia mengingatkan semuanya tidak bisa dituntaskan dengan instan.
“Saya mengakui memang banyak masalah, dan itu memang harus diperbaiki,” jelas Anies.
Dia pun mengajak semua pihak untuk sama-sama memperbaiki berbagai masalah yang ada. Sebab pemerintah tidak bisa menuntaskan ragam masalah itu sendirian.

KOMISI II DPR DESAK SELURUH GURU HONORER DI ANGKAT MENJADI PNS TANPA TES !!!

Salam edukasi !!, semoga apa yang di inginkan komisi 2 DPR dapat segera di realisasikan, komisi II desak guru honorer segera di angkat menjadi PNS tanpa tes. yuk di simak berita selengkapnya..
Sejumlah anggota Komisi II DPR  mendesak pemerintah mengangkat seluruh honorer kategori dua (K2) tanpa terkecuali. Tes juga dianggap tak perlu, tapi cukup seleksi persyaratan administrasi saja.
“Pengangkatan honorer K2 menjadi CPNS tidak akan bikin bangkrut negara. Kalau soal anggaran, Komisi II akan menyupport dananya,” kata Yandri Susanto, anggota Komisi II DPR dalam rapat kerja dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi, Rabu (8/4).
Politisi PAN ini juga menyayangkan sikap Menteri Yuddy yang mengurangi formasi honorer K2 menjadi 30 ribu. Padahal honorer yang tersisa masih banyak sekitar 439 ribu.
Hal sama diutarakan Jazuli Juwaini. Politikus PKS ini mendesak pemerintah untuk tidak membuat sekat dalam penyelesaian honorer K2. Pengangkatan honorer K2 menjadi CPNS tidak perlu menggunakan parameter mana yang menjadi prioritas dan mana yang tidak.
“Mereka ini kan sudah mengabdi lama, kenapa harus ada prioritas tenaga pendidik, penyuluh, dan kesehatan. Yang operator sekolah dan tenaga profesi lainnya juga kan mengabdi lama,” kata Jazuli.
Dia meminta pemerintah mengangkat seluruh honorer K2 yang tidak lulus tes tapi asli. Jangan sampai nasib honorer K2 ini terus dibiarkan menggantung. 

TUNJANGAN PROFESI BAKAL NAIK..!!

Pagi rekan-rekan guru semua, Sore ini kuambil.com akan membagikan informasimengenai Tunjangan Profesi Pendidik naik. Seperti apa beritanya? Silahkan bapak dan ibuguru baca dibawah ini…………
Pemerintah Kota (Pemkot) Tomohon memberi perhatian penuh terhadap peningkatan kesejahteraan guru. “Tahun ini, akan adakenaikan Tunjangan Profesi Pendidik (TPP) sebagai bentuk komitmen dan perhatian kepada dunia pendidikan,” jelas Wali Kota TomohonJimmy Eman SE Ak, saat Ibadah Paskah persekolahan katolik se-kevikepan Tomohon, dikampus SMP-SMA Lokon, Jumat (10/4), kemarin. Ditegaskannya, penyaluran Tunjangan Sertifikasi Guru (TSG) harus dibayar tepat waktu, yang selama ini telah dilakukan Pemkot Tomohon dan menjadi kota/kabupaten pertama di Sulut, yang menyalurkan TSG. Sebab itu, para guru harus semangat menjalankan tugas, agar julukan kota pendidikan dapat dipertahankan.
Eman mengatakan, Yayasan Katolik telah memberi kontribusi lewat kerjasama yang baik dengan Pemkot, untuk memajukan pendidikan di Kota Tomohon. “Di Kota Tomohon terdapat 36 sekolah katolik dan telah memberi sumbangsih lewat prestasi yang diraih, dalam berbagai kompetisi di tingkat kota hingga iven bertaraf internasional,” tandas Eman.
Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Barang Milik Daerah (DPPKBMD) Kota Tomohon DrDolvin Karwur MSi menambahkan, dana TSG Triwulan I sudah berada di kas daerah. “Tinggal menunggu para guru melengkapi berkas yang diperlukan, melalui Dinas Pendidikan Daerah (Dikda),” kunci Karwur.

JK : PERHATIKAN KESEJAHTERAAN GURU AGAR TAK JADI PROFESI SAMPINGAN

Dalam dunia pendidikan, guru merupakan ujung tombak yang utama dalam berlangsungnya roda pembelajaran. Namun masih banyak masalah yang timbul sehingga menghambat terciptanya keprofesionalan seorang guru.

Salah satu masalah tersebut adalah mengenai kesejahtetaraan. Banyak guru yang mengabdikan dirinya dalam dunia pendidikan telah bertahun-tahun, namun kesejateraan yang didapatkan tidaklah seberapa

Sebagaimana berita yang admin kutip metrotvnews.com, Wakil Presiden Jusuf Kalla mengungkapkan mutu pendidikan Indonesia lebih rendah dibanding negara tetangga. Untuk itu, peningkatan kualitas pendidikan wajib menjadi program prioritas.

Menurut JK, peningkatan kualitas pendidikan, bukan hanya meningkatkan standar ujian nasional, tapi perhatian penuh untuk profesi guru. Termasuk soal kesejahteraan ‘pahlawan tanpa tanda jasa’ ini.

“Guru bukan hanya penting tapi penting kesejahetaraannya. Supaya profesi guru bukan profesi sampingan,” kata JK dalam Rembuknas Pendidikan dan Kebudayaan di Pusat Pengembangan Tenaga Kependidikan, Jalan Raya Cinangka, Sawangan, Depok, beberapa waktu yang lalu.

Pria asal Makassar ini mengatakan guru jangan hanya digenjot kualitasnya, tapi juga harus diperatikan kesejahterannya. Tak hanya itu, sarana pendidikan dan sistem pendidikan juga penting untuk disorot agar kualitas mutu pendidikan kian baik. Tiga hal ini harus berjalan beriringan.

“Kalau pun hebat sekolahnya tapi tidak ada gurunya bukan sekolah namanya. Sistem tentu boleh berubah tapi selalu pada perhitungan masa depan tapi fokus pada apa yang sudah kita punyai,” kata pria asal Makassar ini.

Manfaat pendidikan yang ditanam saat ini, sambung JK, baru akan terasa sepuluh tahun mendatang. JK menyebut, mutu pemuda Indonesia saat ini adalah hasil sistem pendidikan 10 tahun lalu.

“Karena itulah tiap tahun merubah sistem, tidak efisien dan tidak perlu karena ada hal-hal yang menjadi prinsip dasar. Ilmu harus berubah tapi jangan asal merubah” kata JK. (sumber : metrotvnews.com)

Demikian berita tentang kesejahteraan guru yang dapat dibagikan, semoga Pemerintah segera meningkatkan kesejahteraan guru

Operator Sekolah…Impian dan Realita

Operator Sekolah…belakangan ini sedang menjadi sesuatu banget bak selebriti di sekolah-sekolah utamanya di tingkat pendidikan dasar sd dan smp, ketika diberlakukan yang disebut sebagai Pendataan Dikdas atau sering disebut Dapodik (Data Pokok Pendidikan). Ketika di lini pendidikan dasar mulai menerapkan serba online :D kesan yang ditangkap adalah gagap teknologi terutama di lingkungan sekolah dasar…ketika tuntutan peningkatan kompetensi sesuai dengan harapan karena adanya tunjangan profesi tampak para guru bersertifikasi dengan rata-rata usian diatas 50 taun kurang bisa mengantisipasi budaya yang sebenarnya sudah baru lagi yaitu budaya ONLINE. Penguasaan IT yang lemah pada akhirnya memaksa Operator Sekolah untuk menyelesaikan tugas-tugas meng-online-kan data-data guru.

Sebenarnya seandainya para guru lebih melek IT tentu akan meringankan tugas OP setidaknya mereka tahu prosesnya, bisa memahami ketika data sudah dientri dan masih dalam proses tidak ribut karena datanya belum valid dan belum ditetapkan SK pencairan tunjangan.
Alhasil begitu kompleksnya permasalahan dalam Dapodik ini, diawali dari sosialisasi yang begitu minim, setidaknya itulah yang disakan penulis yang juga sebagai operator sekolah. ketika sosialisasi di tingkat dinas hanya sekelebatan mata dan lebih pada pelatihan instalasi aplikasi. Kedua sosialisasi kepada guru disekolah juga sangat minim, sehingga banyak yang baru tahu tentang Dapodik ketika tunjangan profesi mereka belum tercairkan. Yang ketiga yang dirasakan penulis adalah kurang siapnya server  pusat mengantisipasi lonjakan akses ke server dari seluruh operator se Indonesia, akibatnya terjadi bottle neck dan server down dan pada akhirnya menjadikan operator tiap malam harus begadang sampai pagi hanya untuk mencoba akses ke server pusat, dan ketika siang menjelang sudah ditodong guru di sekolah dengan pertanyaan “SK saya sudah turun belum?”
Ada yang terlupakan, ketika para operator berjibaku memproses data guru disekolahnya, yaitu kesejahteraan mereka. Memang ada pembiayaan sesuai juknisnya tetapi itu hanya pada awal entry di awal tahun pelajaran, tetapi untuk ketugasan yang sebenarnya buka tugas pokok sesuai tupoksinya ini, dengan rata-rata kebanyakan operator sekolah adalah staf tata usaha atau guru honorer di sekolah, tidak ada aturan jelas mengenai hal ini dan cenderung diserahkan kepada kebijakan masing-masing sekolah yang belum tentu semua bijak  ^_^. Sehingga kebanyakan operator mengeluh mereka harus mengeluarkan dana ekstra dan diluar jam kerja untuk mengurusi pendataan ini, dengan status honorer yang berupah “padamu negeri” tentulah guru memberatkan apalagi dalam pendataan ini lebih mengkover kepada guru karena memang tidak/belum ada tunjangan untuk non guru.
Ditambah lagi sebentar lagi ada proses update NUPTK yang akan segera dilaunching yang melalui proses entri online lagi tentulah tugas operator akan semakin bertambah, bebrapa rekan operator sudah mengeluhkan hal ini, “Pasti besuk guru-guru juga pasrah sama op juga nih” kata mereka, seakan-akan kata ONLINE menjadi momok bagi mereka.
Penulis sadar, pendataan dapodik ini bertujuan mulia dan sangat bagus sekali, dan tidak hanya sekedar masalah tunjangan saja, penulis juga mendukung berlanjutnya proses pendataan ini, tetapi sebaiknya juga diperhatikan juga nasib para operator seperti kami ini, ketika kami cuma bisa menucapkan selamat bapak selamat ibu tunjangan profesi bapak ibu agar segera dicairkan dan dinikmati, sesuatu yang tidak pernah kami rasakan…lebih lagi banyak yang lupa berterima kasih pada para operator ketika mereka sudah menikmati tunjangan mereka sudah tercairkan.

Begitu banyak para operator yang bekerja siang malam demi sincronisasi agar lancar dan tidak ada kendala, dan itu semua dikerjakan tanpa sepengetahuan guru yang sertifikasi dan kepala sekolah, setau mereka data selesai dan sertifikasi cair. oh nasib operator..... bahkan ada dari sebagian operator yang dimaki maki oleh kepala sekolah hingga di berhentikan dari sekolah karena sertifikasinya tidak cair..... sungguh terlalu, padahal operator lembur siang malam demi nasib guru guru yang sertifikasi.
ini adalah sekelumit limpahan perasaan sebagian operator di media social.
Demikian sekelumit uneg-uneg pemulis, sekedar “ngudar rasa” mewakili rekan seperjuangan, mohon maaf tidak ada maksud menjelekkan pihak lain hanya sekedar beropini di posting pertama penulis, trima kasih.

RPP KTSP

BAGI REKAN REKAN GURU SD YANG BELUM MEMILIKI PERANGKAT MENGAJAR UNTUK SD. SILAHKAN DOWNLOAD KURIKULUM SD BERKARAKTER LENGKAP BERIKUT. KAMI TIDAK MEMUNGUT BIAYA APAPUN, HANYA KOMENTAR ANDA YANG KAMI HARAPKAN DEMI KELENGKAPAN DATA DAN INFORMASI PADA BLOG KAMI, TERIMA KASIH, SILAHKAN KLIK LINK DI BAWAH INI:
1. RPP Bahasa Indonesia Kelas IV KTSP.doc DOWNLOAD 
2. RPP Bahasa Indonesia Kelas V KTSP.doc DOWNLOAD
3. RPP Bahasa Indonesia Kelas VI KTSP.doc DOWNLOAD
4. RPP IPA Kelas IV KTSP.doc DOWNLOAD
5. RPP IPA Kelas V KTSP.doc DOWNLOAD
6. RPP IPA Kelas VI KTSP.doc DOWNLOAD
7. RPP IPS Kelas IV KTSP.doc DOWNLOAD
8. RPP IPS Kelas V KTSP.doc DOWNLOAD
9. RPP IPS Kelas VI KTSP.doc DOWNLOAD
10. RPP Matematika Kelas IV KTSP.doc DOWNLOAD
11. RPP Matematika Kelas V KTSP.doc DOWNLOAD
12. RPP Matematika Kelas VI KTSP.doc DOWNLOAD
13. RPP PKN Kelas IV KTSP.doc DOWNLOAD
14. RPP PKN Kelas V KTSP.doc DOWNLOAD
15 RPP PKN Kelas VI KTSP.doc DOWNLOAD
16. RPP Tematik Kelas I.doc DOWNLOAD
17. RPP Tematik Kelas II.doc DOWNLOAD
18. RPP Tematik Kelas III.doc DOWNLOAD
19. Silabus Kelas IV KTSP.doc DOWNLOAD 
20. Silabus Kelas V KTSP.doc DOWNLOAD
21. Silabus Kelas VI KTSP.doc DOWNLOAD
22. Silabus Tematik Kelas I.doc DOWNLOAD
23. Silabus Tematik Kelas I.doc DOWNLOAD
24. Silabus Tematik Kelas II.doc DOWNLOAD
25. Silabus Tematik Kelas III.doc DOWNLOAD  

Sarjana Lulusan FKIP Tidak Otomatis Jadi Guru

Lulusan FKIP harus mengikuti PPG untuk bisa mengajar di sekolah negeri.
Para sarjana baru lulusan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) mulai 2014 tidak bisa lagi secara otomatis menjadi guru sekolah negeri. Ini Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No 87 tahun 2013, tentang Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan. Dalam Permendikbud disebutkan sarjana lulusan FKIP mulai tahun 2014 tidak secara otomatis memperoleh izin untuk mengajar atau akta empat.
Dekan FKIP Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) Prof. Dr. Harun Joko Prayitno mengatakan berdasarkan ketentuan Permendikbud, penyelenggara Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) tidak boleh mengeluarkan akta empat, sehingga lulusan FKIP yang selama ini dipersiapkan sebagai tenaga pendidik atau guru hanya menyandang gelar sarjana pendidikan.
"Untuk mendapatkan semacam akta empat, para lulusan FKIP harus menempuh PPG. Padahal, instrumen PPG sampai saat ini belum jelas. Termasuk embaga yang ditunjuk sebagai penyelenggara," kata Harun yang SekolahDasar.Net kutip dari Pikiran Rakyat Online (07/07/2014).
Belum adanya kepastian dari pemerintah tentang lembaga penyelenggara PPG membuat para sarjana baru dan para mahasiswa FKIP bingung. Para mahasiswa FKIP Universitas Sebelas Maret (UNS) menolak kebijakan pemerintah pusat yang mewajibkan sarjana baru lulusan FKIP untuk mengikuti PPG.
"Kami menolak aturan itu karena sarjana non-kependidikan juga boleh mengikuti PPG. Hal itu sama dengan cara instan menjadi guru. Padahal, proses menjadi guru harus melalui proses bertahap di FKIP dan harus memiliki jiwa mengajar sejak masuk FKIP. Menjadi guru tidak bisa dengan jalan pintas," kata Presiden BEM FKIP UNS, Eko Pujianto.
Para sarjana baru lulusan FKIP mulai tahun 2014 hanya dapat mengajar sebagai guru di sekolah-sekolah swasta yang tidak terkena peraturan itu. Jika ingin menjadi guru PNS, mereka harus menempuh PPG selama 2,5 tahun terlebih dulu. Sebelumnya untuk melamar CPNS sebagai tenaga pendidik, hanya disyaratkan memiliki akta empat. 

Sumber: http://www.sekolahdasar.net/2014/07/sarjana-lulusan-fkip-tidak-otomatis-menjadi-guru.html#ixzz3X0K7IDnz


Hasil UKG Menunjukan Kompetensi Guru Rendah


Hasil UKG Menunjukan Kompetensi Guru Rendah
Hasil Uji Kompetensi Guru (UKG) menunjukan kompetensi guru masih rendah.
Hasil Uji Kompetensi Guru (UKG) yang telah dilaksanakan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan Penjaminan Mutu Pendidikan (BPSDMPK dan PMP) Kemendikbud menunjukan kompetensi guru masih rendah. Kualitas guru, khususnya di kabupaten/kota di luar Jawa masih memprihatinkan.

Menurut Kepala BPSDMPK dan PMP Kemendikbud Syawal Gultom, UKG merupakan ujian untuk mengukur kompetensi dasar tentang tentang bidang studi (subject matter) dan pedagogik dalam domain content guru. Hasilnya, sebanyak 1.611.251 guru hanya memperoleh rata-rata nilai UKG sebesar 47.

Kompetensi dasar bidang studi yang diujikan bagi seluruh guru itu, sesuai dengan bidang studi sertifikasi bagi guru yang sudah bersertifikat pendidik. Sedangkan bagi guru yang belum bersertifikat pendidik, disesuaikan dengan kualifikasi akademik guru.

"Melalui diklat tatap muka konvensional, semua guru akan selesai dilatih pada 2072. Kemendikbud juga akan melakukan percepatan dengan Diklat Interaktif Online (DIO)",

Sumber: http://www.sekolahdasar.net/2015/04/hasil-ukg-menunjukan-kompetensi-guru-rendah.html#ixzz3X0JGJaEC
 
Tangkolo Online Informasi Dunia Kerja dan Bisnis Digital Media Advertise Indonesia