sejak akhir Desember
2014 pemerintah mencanangkan direktorat khusus penanganan guru. Namun nampaknya
pemerintah belum memiliki solusi untuk permasalahan guru honorer.
Ada beberapa harapan
untuk para tenaga Guru yang berstatus honorer di seluruh tanah air kepada
Pemerintah antara lain mememinta agar kami ( Honorer ) bisa diberi kepastian
untuk diangkat menjadi calon Pegawai Negeri Sipil( CPNS ) dan diberikan
gaji yang sesuai dengan UMK ( Upah Minimim Kerja ) karena tugas yang mereka
pikul selama ini hampir sama dengan yang diemban oleh para Guru yang berstatus
PNS
Namun satupun
diantaranya belum mampu direalisasikan oleh Pemerintah sampai dengan sekarang
dengan berbagai alasan yang menjadi kendala dan masih dipertimbangkan.
Ketua Umum Pengurus
Besar (PB) Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Sulistyo mengatakan,
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sebetulnya sudah memiliki
badan khusus yang mengurusi masalah guru bernama badan pengembangan sumber daya
manusia (BPSDM). Tugas pokoknya adalah menangani persoalan guru mulai dari
pembinaan atau peningkatan kompetensi, hingga tunjangan sertifikasi. Semuanya
ditangani satu pintu, termasuk juga guru honorer.
Namun, kata Sulistyo, pemerintah
nampaknya belum punya format untuk menyelesaikan guru honorer di Indonesia.
Bahkan, hingga saat ini, pemerintah seakan tidak menyadari bahwa kehadiran guru
honorer itu sangat dibutuhkan.
“Terutama untuk
jenjang SD, banyak yang kurang. Sementara pensiun makin besar, bahkan ini
terjadi di semua provinsi,” ujar Sulistyo, di Gedung DPD, Senayan, Jakarta.
“Jika tidak bisa PNS,
mungkin kontrak dulu. Tapi kesejahteraannya jangan diabaikan,” ungkapnya.
Melalui kontrak,
lanjutnya, ada penghargaan penghasilan minimal bagi para guru honorer.
Terutama, bagi guru honorer yang memang sangat membutuhkan, bahkan memiliki
beban mengajar yang cukup besar dengan prestasi baik.
“Gaji guru tersebut
bisa disubsidi oleh APBN atau melalui APBD dengan penetapan penghasilan minimal
oleh pemerintah. Mungkin sejumlah Rp1 juta atau Rp1,5 juta untuk tahap awal,”
tuturnya.
Data PGRI menyebutkan,
ada 1,2 juta orang guru honorer termasuk dari Kementerian Agama (Kemenag).
Sulistyo mengaku, tidak memiliki kewenangan untuk menentukan kebijakan
kesejahteraan guru honorer.
“Saya berharap, agar
pemerintah sudah memiliki kebijakan tentang kesejahteraan guru honorer,”
imbuhnya. (sumber : www.idhonorer.com)
0 komentar :
Post a Comment