honorer bisa diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS) melalui pemberkasan K2 dan non-kategori.

sejak akhir Desember 2014 pemerintah mencanangkan direktorat khusus penanganan guru. Namun nampaknya pemerintah belum memiliki solusi untuk permasalahan guru honorer. 
Ada beberapa harapan untuk para tenaga Guru yang berstatus honorer di seluruh tanah air kepada Pemerintah antara lain mememinta agar kami ( Honorer ) bisa diberi kepastian untuk  diangkat menjadi calon Pegawai Negeri Sipil( CPNS ) dan diberikan gaji yang sesuai dengan UMK ( Upah Minimim Kerja ) karena tugas yang mereka pikul selama ini hampir sama dengan yang diemban oleh para Guru yang berstatus PNS  
Namun satupun diantaranya belum mampu direalisasikan oleh Pemerintah sampai dengan sekarang dengan berbagai alasan yang menjadi kendala dan masih dipertimbangkan.
honorer bisa diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS) melalui pemberkasan K2 dan non-kategori.Ketua Umum Pengurus Besar (PB) Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Sulistyo mengatakan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sebetulnya sudah memiliki badan khusus yang mengurusi masalah guru bernama badan pengembangan sumber daya manusia (BPSDM). Tugas pokoknya adalah menangani persoalan guru mulai dari pembinaan atau peningkatan kompetensi, hingga tunjangan sertifikasi. Semuanya ditangani satu pintu, termasuk juga guru honorer.
Namun, kata Sulistyo, pemerintah nampaknya belum punya format untuk menyelesaikan guru honorer di Indonesia. Bahkan, hingga saat ini, pemerintah seakan tidak menyadari bahwa kehadiran guru honorer itu sangat dibutuhkan.
“Terutama untuk jenjang SD, banyak yang kurang. Sementara pensiun makin besar, bahkan ini terjadi di semua provinsi,” ujar Sulistyo, di Gedung DPD, Senayan, Jakarta.
  “Jika tidak bisa PNS, mungkin kontrak dulu. Tapi kesejahteraannya jangan diabaikan,” ungkapnya.
Melalui kontrak, lanjutnya, ada penghargaan penghasilan minimal bagi para guru honorer. Terutama, bagi guru honorer yang memang sangat membutuhkan, bahkan memiliki beban mengajar yang cukup besar dengan prestasi baik.
“Gaji guru tersebut bisa disubsidi oleh APBN atau melalui APBD dengan penetapan penghasilan minimal oleh pemerintah. Mungkin sejumlah Rp1 juta atau Rp1,5 juta untuk tahap awal,” tuturnya.
Data PGRI menyebutkan, ada 1,2 juta orang guru honorer termasuk dari Kementerian Agama (Kemenag). Sulistyo mengaku, tidak memiliki kewenangan untuk menentukan kebijakan kesejahteraan guru honorer.
“Saya berharap, agar pemerintah sudah memiliki kebijakan tentang kesejahteraan guru honorer,” imbuhnya. (sumber : www.idhonorer.com)

0 komentar :

 
Tangkolo Online Informasi Dunia Kerja dan Bisnis Digital Media Advertise Indonesia