Juknis Tunjangan Fungsional Tahun 2015

Bagi Guru yang sudah dapat atau belum mendapatkan Tunjangan Fungsional , sebaiknya baca tentang juknis Tunjangan Fungsional Tahun 2015  , Kriteria Guru Penerima Subsidi Tunjangan Fungsional diberikan kepada guru bukan PNS yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat. Kriteria guru penerima STF adalah sebagai berikut: 

1. Memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK). 

2. Diprioritaskan kepada guru yang memiliki jam mengajar lebih dari 24 jam tatap muka per     minggu dan diangkat sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan mengajar pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan dibuktikan dengan Surat Keputusan Pengangkatan yang diterbitkan oleh penyelenggara pendidikan; 

3. Diutamakan bagi guru yang mengajar mata pelajaran yang sesuai dengan kualifikasi akademiknya dan dibuktikan dalam sistem data pokok pendidikan (Dapodik) atau melalui surat keterangan dari kepala sekolah dan telah diverifikasi/disahkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi/ Kabupaten/Kota;

 4. Diprioritaskan kepada guru dalam jabatan yang berkualifikasi S-1/D-IV atau Guru dalam jabatan yang sedang mendapat kesempatan peningkatan kualifikasi akademik ke S-1/D-IV. 
5. Guru yang dimaksud pada angka 2 di atas yang telah mendapatkan tunjangan fungsional dari pemerintah daerah, masih memungkinkan untuk mendapatkan subsidi tunjangan fungsional. 

6. Guru dalam jabatan bukan PNS yang belum memiliki sertifikat pendidik.  

0 komentar :

 
Tangkolo Online Informasi Dunia Kerja dan Bisnis Digital Media Advertise Indonesia